ASANEWS,SIDRAP—Selain fokus pada Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang) juga memiliki program pengabdian kepada Masyarakat, melalui LP3H Halal Center, UMS Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem produk halal di daerah berupa pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kegiatan pendampingan ini dilakukan langsung oleh Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., bersama tim kepada pelaku usaha atas nama Kasmawati, yang di Jl. M. Djunaid, Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Melalui proses pendampingan yang dilakukan secara bertahap, usaha milik Kasmawati akhirnya berhasil memperoleh Sertifikat Halal yang terbit pada 08 April 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata peran aktif LP3H Halal Center UMS Rappang dalam membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga mencakup edukasi mengenai pentingnya menjaga kehalalan produk mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penyajian produk kepada konsumen.
Ketua LP3H Halal Center UMS Rappang, Syahrir L., S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan halal merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pendampingan halal ini bukan hanya bertujuan membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat, tetapi juga membangun kesadaran bahwa kehalalan produk harus dijaga sejak awal proses produksi. Kami ingin pelaku usaha semakin memahami bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan konsumen sekaligus nilai tambah bagi produk,” ujar Syahrir.
Ia menambahkan, sertifikat halal memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing usaha, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk yang halal, aman, dan berkualitas.
“Kami terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK akan lebih dipercaya konsumen, memiliki legalitas yang kuat, dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait kewajiban sertifikasi halal. BPJPH menegaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026, dan mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman UMK wajib sudah bersertifikat halal. Kebijakan ini mengacu pada amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, pemerintah melalui BPJPH juga membuka akses sertifikasi halal gratis melalui Program SEHATI 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan skala usaha mikro/kecil serta menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Melalui pendampingan ini, LP3H Halal Center UMS Rappang berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sidenreng Rappang dan sekitarnya yang memiliki kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal. Langkah tersebut menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung program pemerintah, memperkuat ekonomi masyarakat, serta membangun ekosistem produk halal yang berdaya saing.
LP3H Halal Center UMS Rappang berkomitmen untuk terus hadir mendampingi pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang halal, aman, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.
