ASANEWS, SIDRAP--Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan kaku tidak bernyawa di area perkebunan di Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus.
Korban diketahui bernama Jumaisah (44), warga Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap. Sementara pelaku adalah Rustam bin Laintan (31), yang juga merupakan warga Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap
Kapolres Sidrap Akbp Fantry Taherong mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan cepat pasca penemuan mayat korban, Selasa (14/10/25) sore
“Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan Reskrim, Intel dan Polsek Pitu Riase langsung menuju TKP dengan mengolah dan mengamankan beberapa barang bukti yang ada. Pelaku kami tangkap kurang dari 12 jam setelah identitas korban terungkap. Dari hasil penyelidikan, korban dianiaya menggunakan sebilah parang dan dibunuh di TKP selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencuci parang menggunakan air sungai dan bersembunyi di area pegunungan,” ujar Fantry
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan anak korban yang mana pada pukul 15.00 WITA ibunya (korban) belum juga pulang ke rumah, selanjutnya anak korban bersama warga setempat melakukan upaya pencarian di kebun tempat ibunya bekerja dan terkejut menemukan ibunya tersungkur dengan beberapa luka mengeluarkan darah
"Berkat kerja keras tim yang luar biasa solid semuanya bisa terungkap dengan cepat dan segera, kecepatan tiba di TKP merupakan kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut " lanjut Kapolres Sidrap
Fantry juga mengatakan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena faktor kesal dan sakit hati yang mana pelaku diduga merusak patok tanaman lombok milik korban sehingga sempat terjadi cekcok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup
"Pelaku kita kenakan pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati" tegas Kapolres Sidrap